Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Segera Disidangkan, Empat Terdakwa Disebut Punya Dendam Pribadi
JAKARTA, inibalikpapan.com — Kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru. Empat prajurit TNI segera disidangkan dengan dugaan motif dendam pribadi yang telah berlangsung sejak 2025.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan para terdakwa masih menyimpan kekesalan terhadap korban.
“Motif yang kami dalami melalui BAP, para terdakwa masih menyimpan dendam pribadi terhadap korban,” ujarnya, Kamis (16/4/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Motif tersebut diduga berkaitan dengan insiden pada 2025, ketika korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta. Meski demikian, Andri menegaskan bahwa motif tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Sidang Segera Digelar, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Oditurat Militer telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan pelimpahan ini, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan pengadilan militer.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan digelar secara terbuka.
Dalam perkara ini, empat terdakwa terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan fakta di persidangan.
“Kalau ada keterlibatan pihak sipil, maka penanganannya akan dipisah sesuai prosedur hukum,” kata Andri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aparat militer dan aktivis hak asasi manusia. Proses persidangan diharapkan berjalan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.
BACA JUGA
