Kelebihan Pembayaran PBB Di Balikpapan Tidak Hangus, Akan Dikompensasi Tahun Berikutnya
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dilakukan wajib pajak pada tahun ini akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025, tidak akan hilang.
Kelebihan tersebut akan dialihkan menjadi faktor pengurang kewajiban pada tahun pajak berikutnya, bahkan bisa berlanjut hingga lunas di tahun-tahun setelahnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat yang taat pajak.
“Yang sudah membayar, akan kita kompensasi di tahun depan. Jadi akan masuk sebagai pengurang PBB tahun 2026. Kalau ternyata selisihnya besar, kompensasi itu akan tetap berlanjut sampai tuntas di tahun-tahun berikutnya,” jelas Idham, Senin (25/8).
NJOP Tetap, Target Pajak Terganggu
Idham menjelaskan, Pemkot memutuskan NJOP 2025 tetap mengacu pada besaran tahun 2024. Dengan demikian, tarif PBB juga tidak mengalami kenaikan. Namun, kebijakan penundaan penyesuaian NJOP berdampak pada potensi penerimaan daerah yang berkurang.
“Potensi loss akibat penundaan kenaikan ini sekitar Rp20–25 miliar. Padahal, dari target Rp150 miliar, realisasi per 25 Agustus baru mencapai Rp110 miliar. Kita optimistis bisa meningkat menjelang batas akhir pembayaran,” ujarnya.
Meski begitu, Idham menilai langkah ini lebih berpihak pada masyarakat. Mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, penundaan penyesuaian NJOP dianggap sebagai kebijakan strategis agar tidak terlalu membebani wajib pajak.
Batas Waktu dan Potensi Perpanjangan
Sesuai ketentuan, batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 jatuh pada 30 September mendatang. Namun, Pemkot Balikpapan membuka peluang untuk memperpanjang masa jatuh tempo, dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak dan capaian realisasi penerimaan.
“Kalau memang diperlukan, opsi perpanjangan bisa kita pertimbangkan. Yang jelas, pemerintah ingin menjaga agar masyarakat tetap patuh membayar PBB, tetapi juga merasa tenang bahwa hak mereka aman,” kata Idham.
Ia juga menyebutkan, untuk wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi pendapatan daerah yang hilang relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar. Artinya, dampak terbesar justru berasal dari sektor properti menengah ke atas.
Hak Wajib Pajak Tetap Aman
Idham menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir kelebihan pembayaran akan hilang. Semua kelebihan tersebut akan tercatat dan secara otomatis dialihkan sebagai pengurang kewajiban PBB di tahun selanjutnya.
“Kita pastikan hak masyarakat aman. Tidak ada uang yang hilang. Sistem pencatatan kami sudah menyiapkan mekanisme kompensasi ini. Jadi, warga bisa lebih tenang,” tegasnya.
Selain memastikan hak wajib pajak, Pemkot juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan penundaan NJOP dan kompensasi kelebihan bayar ini. Menurut Idham, pemahaman masyarakat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah.
Pajak sebagai Sumber Pembangunan
PBB sendiri menjadi salah satu sumber penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan. Dana yang dihimpun melalui pajak ini digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
“Kontribusi masyarakat melalui PBB sangat vital. Karena itu, meski ada penyesuaian kebijakan, kita tetap berusaha agar realisasi penerimaan bisa optimal. Sambil itu, kita juga menjaga agar tidak membebani warga,” tutup Idham.
Dengan adanya kebijakan kompensasi kelebihan pembayaran ini, Pemkot Balikpapan berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap terjaga, sekaligus memastikan keberlangsungan program pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
