Kemenag Cabut Izin Pesantren Terlibat Kekerasan Seksual, Wamenag: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i (foto : Kemenag)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Agama menegaskan sikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dengan mencabut izin operasional sejumlah pondok pesantren yang terlibat pelanggaran serius.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, yang mengatur pemberian serta evaluasi Izin Terdaftar bagi pesantren.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran namun tidak bertindak.

“Langkah yang diambil Kemenag sudah jelas: pencabutan izin, larangan menerima santri baru, penonaktifan pihak yang lalai, serta proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya dilansir dari laman Kemenag.

Ia menekankan, pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah. Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan karakter.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Pati, di mana Kemenag mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026, dan resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua dan sementara menjalani pembelajaran daring. Kemenag juga tengah melakukan asesmen untuk memfasilitasi pemindahan santri ke pesantren atau madrasah lain.

Langkah serupa juga dilakukan di Provinsi Lampung. Kantor Wilayah Kemenag setempat tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji menyusul dugaan kasus serupa.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut dan memastikan proses pencabutan izin sedang berjalan.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi dan kini dalam proses pencabutan izin,” ujarnya.

Kemenag menegaskan, langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi para santri di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses