Polsek Biduk-Biduk Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Berau, Perempuan 48 Tahun Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial U (48).
Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial U (48). (foto : Humas Polda Kaltim)

BERAU, Inibalikpapan.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial U (48).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menemukan keberadaan terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pakaian yang dikenakan pelaku,” kata AKP Suradi.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengakui menguasai barang bukti yang ditemukan petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui menguasai barang tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sita Lima Paket Diduga Sabu

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, plastik klip bening, tisu, serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi menegaskan, Polda Kaltim bersama seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Tedy.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses