Anggaran MBG Diminta Segera Dipisah, Pemerintah Didesak Tak Tunggu APBN 2028

JAKARTA, inibalikpapan.com – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mereka meminta pemerintah tidak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan putusan MK telah memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan. Utamanya dari anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen malu. Karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN,” kata Daniel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan Program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan. Sementara itu, alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan, mulai dari peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi hingga pengembangan pendidikan.

Mahkamah juga menilai masuknya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis. Perluasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Koalisi menilai putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa negara masih menghadapi persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana sekolah hingga pemenuhan hak peserta didik.

Karena itu, mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya lebih dulu difokuskan untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan.

Meski mengapresiasi putusan MK, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa karena Mahkamah masih memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” ujarnya.

Senada, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi pemohon perkara, Reza Sudrajat, menegaskan pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, anggaran MBG seharusnya segera dipisahkan dari anggaran pendidikan agar alokasi 20 persen benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” katanya.***

Penulis: Donny M.

Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses