BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pedagang di kawasan Cemara Rindang, Pasar Klandasan, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan, mengaku resah dengan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Sebab para pedagang yang lapaknya berlokasi di sekitar lapangan kompleks Pasar Klandasan, mendapat surat rencana penertiban dan pembongkaran lapak, oleh Satpol PP Balikpapan.
Surat itu sama seperti yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner yang menempati bangunan semi permanen di area bersengketa.
“Sebenarnya masalah surat pembongkaran. Ternyata disampaikan tadi, surat itu bukan ditujukan kepada kami,” ujar Saldi, salah seorang perwakilan pedagang, yang ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan II DPRD Kota Balikpapan, ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (19/6/2023).
Saldi datang bersama teman-temannya, berjumlah sekitar 10 orang. Ingin memastikan keabsahan surat tersebut dan nasib para pedagang, jika seluruh kawasan pasar tradisional itu direvitalisasi.
“Saking khawatirnya kami, makanya sampai datang ke sini supaya bisa dipertemukan semua.
Kami bukan pedagang kuliner (lapak bersengketa). Kami yang di dekat lapangan,” kata Saldi.
Ia mengatakan, para pedagang berkeinginan agar masih diperkenankan untuk berjualan seperti biasa.
Ia juga menegaskan, pedagang tidak menjadi soal bila Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan merealisasikan program revitalisasi pasar.
“Tidak ada masalah, yang jelas kami dicarikan tempat penggantinya. Kami tidak mau memberatkan pihak mana pun,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qulrahman mengatakan, akan berkoordinasi dengan Disdag Balikpapan terkait langkah yang akan dilakukan untuk memaksimalkan Pasar Klandasan.
“Diperjelas dulu itu program apa. Iya, tiba-tiba (pedagang) dapat surat,” katanya.
Ia menerangkan, surat yang diterima pedagang diterbitkan Satpol PP tentang rencana penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner yang saat ini lahannya bersengketa, yang memang akan ditertibkan dalam waktu dekat.
“Kalau yang di pinggir pantai itu masalah hukumnya pemerintah kota dengan ahli waris. Ya silakan diselesaikan, itu kan memang persoalan pelik dari zaman dulu,” imbuhnya.