BALIKPAPAN, Inibalikpapan – KPU Kota Balikpapan menyatakan, jika sisa dana pilkada Balikpapan dialihkan untuk penanganan virus corona, hal itu tidak menjadi masalah. Selama sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau Pemerintah Kota mau dialihkan untuk penanggulangan corona ya sah-sah dibolehkan saja, sepanjang memang ada aturannya,” ujarnya.

Hanya saja kata dia, Pemerintah Kota Balikpapan nantinya tetap wajib menyediakan kembali anggaran untuk pilkada jika dibutuhkan. “Nanti harus diadakan lagi. Dana pilkada sesuai kebutuhan kita Rp 56 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, jika dana pilkada dialikan untuk penanganan virus corona, nanti Pemerintah Kota Balikpapan wajib mengalokasikan kembali melalui APBD Perubahan ataupun APBD 2021. Jika tidak melalui APBN

“Bahwa nanti dana itu dialihkan untuk penanggulangan corona, nantikan pasti diadakan apakah nanti lewat APBD berikutnya atau APBN sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah,” ujarnya

“Kalau benar dialihkan, kemudian Pemerintah Kota tidak memiliki dana lagi maka melalui APBN, karena tanggungjawab Pemerintah,”

Dia mengungkapkan, dari Rp 56 miliar keseluruhan dana pilkada Balikpapan yang dialokasikan dalam APBD 2020, baru Rp 22 miliar yang telah dicairkan. “Selebihnya Rp 32 miliar itu kan belum dicairkan nah itu tergantung pemerintah kota,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh dama pilkada yang telah dicairkan Rp 22 miliar yang telah digunakan untuj sejumlah kegiatan. “Pencairan pertama itu kan belum habis otomasti memback up kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ujarnya.

“Anggaran yang sudah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ya sudah gak bisa ditarik lagi, anggaran kita kan belum terserap semua.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version