Top Header Ad

KPU Balikpapan Tunggu Perpres, Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Jika Serentak

Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna

BALIKPAPAN,Iniblikpapan.com – Rencana Pelantikan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih diperkirakan akan mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan, kalau mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 yang sama- sama dipedomi, bahwa untuk jadwal pelantikan Gubernur jatuh pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan Wali Kota/Bupati pada tanggal 10 februari tahun 2025.

Namun sebagaimana diketahui, lanjutnya, bahwa Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sudah menyampaikan kemungkinan akan adanya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan dikeluarkan.

“Di mana perkiraannya untuk pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan diundur ke bulan Maret 2025,” ungkap Farida kepada media, Rabu (22/1/2025).

Mantan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Balikpapan ini menegaskan, bahwa perubahan itu sejatinya karena beradasarkan prinsip keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, baik yang kemudian prosesnya tanpa sengketa maupun yang bersengketa, sehingga pelantikannya juga dilakukan secara serentak.

“Insyaallah pelantikannya serentak juga dibulan Maret. Itu yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI,” ujar Farida.

Saat ini, tambah dia, KPU kota Balikpapan pun masih menunggu arahan serta keputusan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. Untuk sama-sama ditindaklanjuti dan dipedomi menjadi pelantikan serentak.

“Jadi kami sama-sama menunggu peraturan presiden tersebut,” akunya.

Sebagai informasi tambahan, seperti sengketa lainnya, saat ini proses penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) juga masih terkendala karena adanya proses sengketa.

Di mana paslon nomor urut 1 Isran Noor dan Hadi Mulyadi pada Pilkada 2024. Tengah menjalani sidang pertama gugatan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kaltim di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (9/1/2024).

Adapun permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Penyelenggaraan Pilgub Ada Permasalahan

Dalam gugatan bernomor 262 tersebut, Isran-Hadi mengajukan sengketa hasil atas sejumlah permasalahan konstitusi dalam penyelenggaraan Pilgub Kaltim. Mereka meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim bernomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Adapun empat materi yang diajukan untuk menunjang pemohonan tersebut. Paslon lawan, Rudy Mas’ud-Seno Aji dinilai melakukan kecurangan dan pelanggaran atas pemborongan partai, melakukan praktik politik uang, adanya keterlibatan pemerintah dalam pemenangannya, hingga ketidaknetralan dan tidak profesionalnya penyelenggara

Sebelumnya, Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (15/1/2025), agenda usulan pengesahan pengangkatan calon wali kota dan wakil wali kota turut dihadiri oleh Bagus Susetyo, calon wakil wali kota terpilih.

la menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah dapat terhambat hingga Maret, tergantung pada keputusan sengketa Pilgub Kaltim.

“Informasi soal pelantikan masih belum jelas. Jika gugatan ditolak, prosesnya bisa selesai dalam waktu seminggu. Namun, jika berlanjut, pelantikan bisa tertunda,” ujarnya.

Sementara itu, meski pelantikan Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan pada 7 Februari. Belum ada kepastian apakah aturan serupa berlaku untuk daerah dengan sengketa. Bagus menyebut bahwa jika gubernur belum dilantik, kemungkinan pelantikan wali kota akan diambil alih oleh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Dia juga menegaskan bahwa penjabat gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melantik kepala daerah terpilih. “Kami masih menunggu kepastian dari Kemendagri terkait aturan dan jadwal pelantikan,” imbuhnya.

Berharap Segera Dilantik

Bagus berharap keputusan terkait pelantikan dapat segera dikeluarkan, mengingat pentingnya momentum HUT ke- 128 Balikpapan pada 10 Februari. “Yang utama, kami siap menjalankan tugas saat pelantikan nanti,” akunya.

Sebagai kota yang menjadi beranda Ibu Kota Negara (IKN), Bagus menyatakan pentingnya menjalin hubungan strategis dengan pemerintah pusat dan memaksimalkan peran sektor swasta.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan DPR RI dan DPRD Provinsi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Balikpapan. Selain itu, kerja sama pemerintah dengan badan usaha akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan,” tambahnya.

Bagus juga mengajak masyarakat Balikpapan untuk mendukung pemerintah melalui kritik yang membangun. “Mari kita bersama-sama membangun Balikpapan menjadi kota global yang nyaman untuk semua. Kami yakin, dengan sinergi berbagai pihak, pembangunan berkelanjutan dapat segera terwujud,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.