Langgar Edaran, Tempat Usaha Biliar Ditindak Tegas

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satpol PP Kota Balikpapan terus melakukan monitoring terkait surat edaran penutupan THM selama bulan suci Ramadan di Kota Balikpapan.

“Kita terus evaluasi dan monitorig surat edaran penutupan THM, klo miras di hotel mereka punya izin, yang jadi catatan ini di biliar sudah ada ketentuan jam buka tutup selama ramadan,” ujar Kasatpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada media, Jumat (14/3/2023).

Boedi menambahkan,bagi pemilii usaha biliar yang ketahuan melanggar surat edaran tentunya akan diproses hukum mulai tipiring dan tindakan hukum lainnya.

“Contohnya yang di pasar segar, kita proses kalau bandel dan kita panggil untuk buat surat pernyataan,” pungkasnya.

Comments

comments

Baca juga ini :  404 Pedagang Rapak Plaza Ikuti Vaksinasi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.