BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan terus berupaya agar produk-produk olahan UMKM di Kota ini bisa terus dikenal luas masyarakat. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akan mengeluarkan SK yang meminta kepada perkantoran pemerintah dan swasta wajib memberikan ruang bagi UMKM memasarkan produknya.
“Nanti mereka wajib punya pojok sudut UMKM masing-masing minimal untuk mempromosikan. Mulai tahun ini pakai SK wali kota dikeluarkan,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan Heruressandy, (28/10/2023).
Hal ini untuk makin memudahkan dalam memperkenalkan produk unggulan UMKM Balikpapan yang nanti menjadi icon dan makin dikenal.
Heruressandy mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah produk olahan makanan dari UMKM Kota Balikpapan yang masuk ke mall dan hotel, salah satunya di Balikpapan Super Blok (BSB) dan Hotel Platinum.
“Untuk di hotel itu bervariasi produk makanannya, begitu juga di BSB ini sudah ada produk olahan makanan yang bahkan sudah disajikan di kamar-kamar hotel,” ujar Heruresandy.
Mantan Camat Balikpapan Kota ini menambahkan, DKUMKMP hanya sebatas sebagai fasilitator antara pihak UMKM dengan Mall atau perhotelan,kedua belah pihak inilah yang akan memutuskan bagaimana kerja sama mereka apakah kontrak sambung putus atau kontrak untuk barang satuan.
“Evaluasi tentu juga akan dilakukan, dengan melihat produk mana yang disukain konsumen baik hotel dan mall dengan melihat kuitansi pesanan atas produk, semakin banyak kuitansinya artinya produk itu disenangi,” akunya.
Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dan sinergi baik itu UMKM perorangan maupun UMKM yang kelompok masyarakat.
“Kami melakukan kerjasama dengan semua pihak, baik perhotelan swasta dan pemerintahan agar punya pojok sudut UMKM, minimal untuk mempromosikan produk UMKM,” jelasnya.
“Adapun dasarnya kami menggunakan Surat Keputusan Wali Kota yang dikeluarkan tahun 2023 ini,” tambahnya.
Heru mengatakan, para pelaku usaha yang mengakomodir UMKM ini semua antusias terutama perhotelan mereka butuh ajang yang bisa memperkenalkan produk-produk UMKM di Balikpapan. Bisa juga di Bandara dan Pelabuhan.
“Akhir tahun ini rencananyan kita akan membuka tempat di bagian keberangkatan yang ada di Bandara Sepinggan sampai setahun kedepan,” imbunya.
Meski begitu tetap akan ada evaluasi bagi pelaku UMKM di Balikpapan yang masuk ke ranah perhotelan, salah satunya terkait kemasan jika diluar bentuknya standar, maka kalau di dalam kamar hotel itu diperkecil karena barang UMKM ini masuk dalam perhitungan sewa kamarnya.
Adapun pelaku UMKM di Balikpapan mencapai 60 ribu dari berbagai bidang, tapi ada juga dari 60 ribu yang menjadi binaan dari BUMN ada 14 ribru pelaku UMKM dari perorarangan sampai kelompok.
“Kami ini juga mau memulai mencontoh mereka yang dibantu BUMN, mulai dari menentukan produk unggulan, kurasi dan seleksi yang terbaik coba promosikan yang dibantu juga dengan Disdag untuk promosi ekspor, kita coba selesaikan semunya bukan hanya dihulu saja tapi dihilir juga,” jelas Heru.
“Sehingga mereka para pelaku UMKM diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sekaligus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa mengenalkan produk mereka,” tuturnya.
Heruressandy mengatakan, khusus wirausaha baru, pihaknya turut memberikan pelatihan pembekalan teknis usaha. Mulai dari penetapan merek dagang, sertifikat halal, serta pembuatan kemasan.
“Kemudian untuk pendafataran izin usaha, dalam hal ini pemerintah pusat telah membuka peluang secara online melalui Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Tinggal menyesuaikan usahanya apakah berbasis rendah, sedang, dan berat,” jelas Heru.
Meski demikian, untuk kategori izin usaha yang masuk kategori berat, itu mereka bisa memungkinkan adanya produksunya menimbulkan asap, suara bising itu harus mendapatkan izin dari lingkungan sekitarnya.
“Kategori usaha berat itu untuk izin membutuhkan proses yang agak lama. Kalau ringan dan sedang itu biasanya mudah saja untuk mendaftakan OSS, asal sesuai dengan klafikasi baku usahanya. Jangan sampai salah memilih,” jelasnya.
Pasalnya ia katakan, saat ini para pelaku industri rumah tangga kerap didapati mereka mengurus izin dengan kualifikasi izin usaha berat. Padahal, kategori usaha mereka masih masuk klasifikasi usaha kecil.
“Kadang itu mereka juga butuh Konsultasi dan pembinaanya. Kami buka pelayanan memberikan pelayanan. Sehingga pelaku usaha merasa tidak keragu-raguan untuk menentukan klasifikasi usaha mereka,” pungkasnya.