Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Desak Sanksi Tegas dan Kawal UU TPKS
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini viral setelah terbongkarnya isi grup percakapan digital yang berisi konten merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi hingga dosen.
Arifah menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi, meski dilakukan dalam ruang percakapan tertutup.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan di grup percakapan digital. Tindakan ini merendahkan martabat dan menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Dukungan UU TPKS dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu
Menteri PPPA meminta pihak Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk bertindak tegas. Ia mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam memproses para pelaku.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan tanpa melihat latar belakang keluarga para pelaku.
“Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu. Kami mendorong sanksi tegas bagi pihak yang terbukti terlibat serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, tanpa ada intimidasi atau reviktimisasi,” tegasnya.
Soroti Normalisasi Candaan Seksual
Arifah Fauzi juga menyoroti fenomena “candaan” seksual yang sering kali dianggap lumrah namun berpotensi memicu kekerasan yang lebih serius. Ia mengimbau masyarakat dan institusi pendidikan untuk berhenti menormalisasi hal tersebut.
“Jangan menormalisasi candaan yang melecehkan. Institusi pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta edukasi mengenai etika dan kesetaraan gender,” tambahnya.
Hotline SAPA 129: Jangan Ragu Melapor
Sebagai langkah preventif dan perlindungan, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Publik dapat menghubungi hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Sinergi antara kampus, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang akademik yang benar-benar bersih dari praktik pelecehan dan kekerasan seksual. ***
BACA JUGA
