BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan warga yang nekat mudik lebaran karantina mandiri di kampung halaman selama 5 hari. Jika mudik dilakukan sebelum 6 Mei atau setelah 17 Mei 2021
Karena Pemerintah telah melarang mudik lebaran untuk mengantisipasi lonjakan covid-19. Bahkan Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan beroperasi bagi seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Pengecualian hanya kendaraan distribusi logistik atau keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri yang akan melakukan perjalanan dinas memerlukan surat izin perjalanan bertandatangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
“Masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama lima kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” ujarnya
sumber : suara.com