BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Ombudsman RI terima sejumlah laporan masyarakat yang dilayangkan melalui media sosial (medsos) Whatsapp. Layanan pengaduan secara daring ini dibuka sejak empat bulan lalu dan pengaduan yang masuk didominasi keluhan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan banyak yang masih ditolak rumah sakit. Kemudian klaim BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, nda cair- cair, susah dapatkan pelayanan. Ada pembatasan kuota karena pengajuannya secara online,” kata Hery Susanto- Anggota Ombudsman RIRI saat di Balikpapan belum lama ini.

Hery mengatakan, layanan pengaduan melalui aplikasi Whatsapp memang diperuntukkan bagi kasus yang sifatnya darurat, mengancam keselamatan jiwa, mengancam hak pendidikan, termasuk hak ekonomi warga masyarakat. Format pengaduan melalui Whatsapp adalah nomor KTP, Nomor Telepon atau Whatsapp dan kategori pengaduan. Sasaran pengguna layanan pengaduan secara daring ini dikhususkan untuk kaum pekerja buruh, petani dan nelayan.

“Karena gini. Ombudsman biasa terima laporan yang sifatnya normatif pakai surat, dokumen. Kalau gitu kaum buruh, petani, nelayan gimana mau bikin surat begitu, nda bisa, nda ngerti. Makanya kami pakai pola respon cepat yang hanya menggunakan medsos,” ujarnya.

Pengaduan soal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kasus aduan terbanyak secara nasional. Sementara untuk wilayah Kaltim, kata Hery, paling banyak ditemui persoalan tanah atau kasus agraria kondisi lahan.

Kasus menonjol lainnya di Kaltim adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hery berujar, pengusaha pertambangan dibuat bingung dengan perubahan kewenangan pihak yang mengeluarkan IUP. Jika sebelumnya kewenangan ada di kabupaten/ kota, kini dilimpahkan ke pemerintah pusat setelah sebelumnya sempat di limpahkan kewenangannya di pemerintah provinsi Kaltim.

“Jaman kewenangan kabupaten kota banyak tuh main teken teken aja nda liat siapa, kebut. Begitu dilimpahkan provinsi ketinggalan kereta. Pindah ke provinsi lapor lagi, keluar banyak. Dari provinsi pindah lagi ke pusat, ketinggalan lagi, lapor lagi,” kata Hery.

“Ada juga kasus tumpang tindih lahan dan IUP. Cara penyelesaiannya adalah lakukan kajian administrasi ditelusuri dari awal pihak yang menerbitkan siapa, kemudian dari situ kita telusuri, ” ujarnya menambahkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version