BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satpol PP Kota Balikpapan membentuk Satgas Khusus yang betugas menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yakni gelandangan, pengemis hingga anak jalanan (anjal).

“Memang pada akhir-akhir ini kami Satpol PP Kota Balikpapan membentuk Tim Satgas Khusus mengenai PMKS,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Senin (14/11/2022).

Dia mengatakan, Satgas Khusus tersebut beranggotakan 20 personil Satpol PP dipimpin Komandan Regu (Danru) melakukan operasi penertiban 24 jam. Satgas tersebut akan melakukan penertiban hingga Desember 2022.

“Penertiban PMKS di lapangan ini terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat, bahwa PMKS ini cenderung semakin lama semakin banyak dan meresahkan masyarakat keberadaannya,” katanya.

“Kita akan intesifkan sampai bulan Desember. Nanti kita evaluasi. Kalau memang situasi di lapagan masih belum memungkinkan untuk dikendorkan, maka kami akan melanjutkan operasi masalah PMKS di lapangan,”jelasnya.

Menurutnya, penertiban PMKS untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dia pun mengingatkan, gelandangan, pengemis hingga anak jalanan termasuk badut jalanan tidak meresahkan warga.

“Kami berharap, anjal, pengamen, pengemen dan sebagainya, terutama yang modus pakai badut, saya berharap, bisa menjaga ketertiban, seperti badut silahkan menjadi badut tetapi tidak menjadi  pengemis,” ujarnya.

“Jadi beda badut yang professional dengan menjual jasa, dengan yang hanya mengemis. Jadi kami akan tetap tertibkan, kalau indikasinya seperti itu (meinta-minta),”jelasnya.

Dia juga mengultimatum orangtua atau pihak-pihak yang dengan sengaja mengekpsolitasi anak-anak dibawah umur untuk meminta-minta atau jadi pengemis. Bahkan akan dibawa ke ranah pidana.

“Kemudian anak jalanan, kami ingatkan , kami tudak segan-segan akan membawa ke ranah hukum yang lebih intensif kepada orang-orang yang saat ini kita pelajari ada indikasi mengekpsloitasi anak-anak dibawah umur untuk mempekerjakan,” tegasnya.

“Ini kan bertentangan dengan hukum, kami tidak segan-segan untuk melaporkan, memproses secara hukum,”

Pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, sekaligus mengimbau ke masyarakat agar tidak melayani pengemis yang meminta-minta di lampu-lampu merah aatau fasilitas publik.

“Aturan perda kita tidak boleh memberi di simpang-simpang jalan, fasilitas umum. Salurkanlah sumbangan social itu ke tempat yang semenstinya,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version