BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam rangka monitoring, inventarisasi dan klassifikasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan Kabupaten Kota di provinsi Kalimantan Timur, maka Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur bermaksud menginventarisasi terhadap peraturan daerah yang materi muatanya berkaitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baik itu terhadap Perda yang sedang dipersiapkan maupun yang sudah disahkan oleh Pemkot Balikpapan. Terkait hal itu, beberapa hal yang memerlukan penjelasan.
“Setidaknya kami ingin mengetahui sejauh mana identifikasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yakub, Jumat (23/9/2022).
Rusman menambahkan, termasuk sejauh mana langkah yang telah diambil dalam melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Selain itu bagaimana langkah Pemkot Balikpapan dalam menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” jelasnya.
“Kami juga ingin mengetahui, sejauh mana Pemkot Balikpapan menetapkan rancangan Perda yang prioritas dan strategis yang masuk dapat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” pungkasnya.