BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan memberikan penjelasan terkait pembangunan gedung paripurna yang lebih dulu dibangun dan tidak bisa diubah menjadi ruang Komisi.
“DED saja itu dari DPRD melalui pimpinan dab Ketua Komisi, kita tidak bisa merubah yang sudah kita lelangkan nanti prosesnya terlambat dan kami di DPU yang diminta pertanggung jawaban dari pihak rekanan,” ujar Kepala DPU Kota Balikpapan Rita saat diwawancarai awak media, Senin (18/9/2023).
Kata Rita, semua itu dilakukan atas dasar apa yang sudah dirapatkan, kalau ditingkat pimpinan tanyakan ke mereka jangan ke DPU Balikpapan.
“Cuma masalah miskomunikasi, karena itu pekerjaan bertahap dan sudah dilakukan komunikasi antar DPU dengan pimpinan Dewan,” akunya.
Namun tidak semua Anggota DPRD merasa pembangunan Gedung Paripurna belum dibutuhkan, karena yang ada saat ini dirasa masih respentatif, hanya saja lebih mengusulkan pembangunan untuk gedung atau ruang para Komisi di DPRD Balikpapan.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpalan Alwi Al-Qadri.
“Yang jelas Komisi III Kecewa karena yang dibangun ini bukan prioritas (gedung utama DPRD Balikpapan, Red),” kata Alwi.
Alwi sejatinya mengetahui bahwa proyek pembangunan baru itu untuk gedung rapat paripurna.
Namun dia memandang, gedung paripurna eksisting masih layak dibanding gedung utama yang di dalamnya terdapat ruangan komisi DPRD Balikpapan.
Adapun ruangan komisi dianggap tidak laik menampung kunjungan mitra kerja dan kunjungan kerja tamu luar daerah karena ruangan terbilang kecil.
“Kami saja tadi pagi mau rapat di ruang komisi, di ruangan itu hanya 10 kursi, datang (pegawai) PU (Dinas Pekerjaan Umum, Red) lima orang beserta pengendali, kemudian kontraktor pelaksana (proyek gedung paripurna) sudah enggak muat,” keluhnya.