Top Header Ad

Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Saat konfrensi pers pengumuman pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat / Setpres
Saat konfrensi pers pengumuman pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat / Setpres

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan sensitif Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah memimpin rapat terbatas bersama jajaran kementerian terkait.

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu:PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining

Langkah ini dinilai sebagai komitmen Presiden dalam melindungi lingkungan hidup dan kawasan konservasi nasional, terutama setelah munculnya gelombang kritik dari masyarakat dan pegiat lingkungan atas keberadaan tambang di wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan geopark dunia.

Mensesneg: Presiden Langsung Perintahkan Pencabutan

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden diambil setelah melalui proses pengumpulan data yang objektif di lapangan. Presiden memerintahkan langsung sejumlah kementerian, termasuk ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Pemerintah juga mengacu pada Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum kuat dalam aksi bersih-bersih sektor sumber daya alam yang masuk dalam wilayah lindung atau konservasi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, dari total lima IUP di kawasan tersebut, hanya satu yang sah dan beroperasi, yakni PT Gag Nikel, yang berstatus kontrak karya sejak 1998 dan telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. Sementara empat lainnya tidak memiliki RKAB dan berada di luar Pulau Gag.

“Yang mempunyai RKAB dan berstatus kontrak karya hanya PT Gag Nikel. Empat lainnya belum memiliki RKAB dan berada di area sensitif geopark,” tegas Bahlil.

BACA JUGA :

Ia mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan juga berdasarkan hasil kunjungan langsung ke lokasi tambang, termasuk dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal yang menyuarakan penolakan atas aktivitas tambang di kawasan konservasi.

Penataan Pertambangan Berbasis Lingkungan

Pemerintah menegaskan pencabutan ini bukan hanya respons terhadap tekanan publik, tetapi juga bagian dari strategi nasional menata ulang sektor pertambangan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah juga membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk mempercepat implementasi penataan ini.

“Kita tidak hanya bicara soal ekonomi, tapi juga ekologi dan masa depan generasi. Ini komitmen Presiden dalam menjaga warisan alam bangsa,” tutur Prasetyo.

Apresiasi untuk Masyarakat dan Aktivis Lingkungan

Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, aktivis lingkungan, dan pegiat media sosial yang selama ini konsisten menyuarakan aspirasi. Dukungan publik disebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pengambilan keputusan yang cepat dan tegas.

Pencabutan IUP di Raja Ampat menjadi titik balik penting dalam arah kebijakan pertambangan nasional di era Presiden Prabowo. Pemerintah menegaskan bahwa investasi tetap penting, namun harus taat asas, memperhatikan keberlanjutan, dan menghormati ruang hidup masyarakat lokal./Setpres

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses