JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polri dan Pemerintah telah membentuk Satgas Anti mafia Tanah. Salah satu yang menjadi target yakni mendindak tegas para pelaku mafia tanah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, seluruh kapolda dan kapolres telah diinstruksikan untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
“Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Dalam operasinya Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah,” kata Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Ramadhan mengatakan baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, oleh Polda Banten.
Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.
“Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang dilakukan RY dan TR dalam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Kabupatem Lebak,” ungkap Ramadhan.
Sampai saat ini, kata Ramadhan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Ramadhan juga menekankan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.
“Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ramadhan. (Suara.com / Antara)