JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menerbitkan Peraturam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2021
Ada 99 pasal yang perturan tersebut, yang khusus untuk melindungi anak yang terlibat hkum. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertunag dalam Pasal 7 huruf e
Maksud dari pasal 7 tersebut diantaranya tindakan berupa penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain.
Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e. disuruh membuka baju dan lari berkeliling; digunduli rambutnya; diborgol; disuruh membersihkan WC; dan Anak disuruh memijat penyidik.
“Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari Batamnes jaringan suara.com
Senada, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga menegaskan kepolisian akan mengikuti seluruh aturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
“Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut,” ujarnya
Suara.com