Ilustrasi (celebes TV)

Pemkot Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan membuka Posko Pengaduan THR sejak 12 Mei kemarin. Masyarakat bisa melapor jika haknya mendapatkan THR tidak diberikan perusahaan.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan memfasilitasi aduan masyarakat terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Masyarakat bisa melapor pada hari kerja dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-13.00 wita di Kantor Dinas Tenaga Kerja Balikpapan di Gedung Gabungan Dinas Lantai 4 Jalan Jenderal Sudirman No 2.

Posko Pengaduan THR itu dibuka hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat yang mengadu diminta tetap memperhatikan protokol pencegahan covid-19 diantaranya wajib menggunakan masker.

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah pun telah meresmikan Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR secara daring (online) melalui situs resminya www.kemnaker.go.id.

Posko THR online tersebut dibuka sejak 11-31 Mei 2020, selama jam kerja yakni pukul 08.00-15.30 wita. Posko tersebut, menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pembayaran THR dan  memberikan pelayanan konsultasi.

Sebelumnya Menaker juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, termasuk ditujukan bagi perusahaan

Comments

comments

Baca juga ini :  Wali Kota Rahmad Resmikan Tribun Healing Center di Graha YHS

One comment

  1. Perumahan Pelangi Metro Residence. sampai hari ini belum memberikan THR untuk 2 orang keamanan, 1 orang tukang sampah merangkap potong rumput. Padahal tahun tahun yang lalu selalu ada THR. Bahkan kordinator keuangan memberikan tanggapan ” Sepertinya Nihil”. Mohon bantuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.