Pemkot Balikpapan Siapkan Skema Pajak Khusus untuk Usaha Katering
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) tengah menyiapkan penyesuaian skema pajak bagi usaha jasa boga atau katering.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sektor pajak daerah agar lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis usaha.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan selama ini sektor katering masih tergabung dalam kategori pajak restoran. Padahal, menurutnya, pola usaha dan sistem transaksi jasa boga memiliki perbedaan dibanding usaha restoran pada umumnya.
Karena itu, pemerintah daerah mulai melakukan pemetaan ulang untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan yang lebih spesifik.
“Kami melihat usaha katering memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan restoran sehingga perlu penyesuaian dalam pengelolaan pajaknya,” ujar Idham, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan usaha jasa boga di Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan, terutama seiring pertumbuhan sektor perkantoran, industri, dan kegiatan proyek strategis di kota ini.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka potensi pendapatan daerah yang perlu dikelola secara lebih optimal dan transparan.
“Potensi sektor katering cukup besar sehingga perlu ada sistem yang lebih tepat dalam pengelolaannya,” katanya.
Selain untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian skema pajak tersebut juga bertujuan memperkuat pendataan wajib pajak agar lebih akurat.
Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh sektor usaha tercatat dengan baik sehingga kebijakan perpajakan dapat diterapkan secara proporsional.
“Pemutakhiran data menjadi bagian penting agar pengelolaan pajak daerah semakin tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Idham menambahkan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha selama proses penyesuaian berlangsung.
BPPDRD juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha katering terkait mekanisme dan aturan yang nantinya diterapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, dukungan dan kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor pajak.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, termasuk melalui penguatan sistem digital agar proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat.
“Pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan dunia usaha di Balikpapan,” tuturnya.***
BACA JUGA
