BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan.
Namun rupanya Gubernur Kaltim Isran Noor tak sependapat. Mantan Bupati Kutai Timur itu menegaskan, tetap akan mempertahankan pegawai honorer yang ada.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin menerangkan, keinginan Gubernur Isran mempertahankan pegawai non ASN khususnya di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) sudah dipertimbangkan dengan matang.
“Gubernur tidak mau, pengangguran di Kaltim bertambah sementara akibat Covid-19 banyak ASN yang wafat terutama guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya
“Di sisi lain, penerimaan calon ASN maupun PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih terbatas,”
Juru Bicara Pemprov Kaltim ini mengungkapkan, jika semua pegawai non ASN dihapus dikhawatirkan akan sangat berdampak terhadap pelayanan publik atau ke masyarakat.
Sementara akibat kekuarangan ASN, beberapa jabatan kosong dan terpaksa di isi pegawai non ASN. Seperti di RSUD WAS Samarinda, UPTD Terminan dan Pantihasuhan.
“Akibat moratorium penerimaan ASN beberapa tahun terakhir, sejumlah jabatan ASN yang kosong diisi dengan pegawai non ASN seperti di RSUD AWS Samarinda, UPTD Terminal, UPTD Panti Asuhan, PPL Pertanian, dan sejumlah jabatan lainnya,” ujarnya.
“Jika jabatan ini dihentikan karena pegawai non ASN diberhentikan, bagaimana layanan kepada masyarakat,”
Pertimbangan gubernur, lanjutnya, setiap tahun ASN yang memasuki purna tugas dan meninggal terus bertambah. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ASN yang sudah pensiun mencapai 400 orang setiap tahun sehingga dalam 4 tahun terakhir sudah mecapai 1.800 orang.
.
“Bandingkan dengan quota penerimaan ASN sangat jauh sekitar 250 orang setiap tahun,” ujarnya, seraya menambahkan penerimaan ASN baru dilakukan dalam dua tahun terakhir.
.
Dia menambahkan, Pemprov Kaltim akan komunikasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan membawa data-data lengkap termasuk analisi beban kerja (ABK), analisi jabatan (Anjab) serta kondisi ASN Pemprov Kaltim.