BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi Kemitraan Usaha Peternakan Tahun 2023 bertempat di Hotel Blue Sky Kota Balikpapan.
Tujuan rakor ini memperoleh optimalisasi pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan serta menciptakan iklim Kemitraan Usaha di sektor Peternakan yang kondusif serta pembekalan kepada para anggota Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan dari seluruh Kota/Kabupaten sewilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upaya dimaksud.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Kalimantan Timur dan di Kota/Kabupaten se-Kaltim, KPPU Kanwil V serta Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian.
Kabid Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Ihyan Nizam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kaltim sendiri telah ada puluhan perusahaan inti dan ratusan plasma yang melakukan kegiatan usaha budidaya peternakan.
Menurutnya, Satgas Pengawasan Kemitraan berupaya untuk mengemban amanat dari peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan kemitraan dalam usaha peternakan hewan dalam memajukan dan memfasilitasi usaha peternakan dan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha yang berada di dalamnya.
“Kegiatan Satgas bertujuan agar kegiatan usaha kemitraan usaha peternakan dapat saling menguntungkan, baik pihak inti maupun plasma,” akunya.
Koordinator Pengawasan Kemitraan Direktorat PPHnak Kementerian Pertanian, Asmardinata Afri memberikan pembekalan kepada Satgas Pengawasan Kemitraan yang hadir dalam mengemban tugas dan wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan kemitraan dalam usaha peternakan yang dilakukan para pelaku inti plasma di wilayah Kaltim.
Pelaksanaan tugas dari Satgas ini menghasilkan output rekomendasi pengawasan yang bertujuan agar perjanjian dan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pelaku usaha menengah/kecil bisa lebih baik dan sesuai dengan prinsip – prinsip kemitraan yang berlaku.
Pelaksanaan kemitraan dilakukan secara sinergi antara pemerintah daerah dengan KPPU. Jika rekomendasi Satgas adalah perlu adanya penegakan hukum aturan kemitraan yang berlaku maka dapat memberikan rekomendasi adanya tindakan penegakan hukum kepada KPPU.
Kanwil V mendorong agar Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Kaltim dapat memahami proses pengawasan kemitraan yang berlaku di KPPU.
Saat ini dijelaskan oleh Manaek SM Pasaribu selaku Kakanwil V, KPPU mempunyai contoh proses penanganan perkara di sektor peternakan oleh KPPU disamping perkara kemitraan lain seperti di sektor perkebunan dan bidang usaha lain.
Bentuk kemitraan di sektor peternakan menurutnya, tidak terbatas pada bentuk kemitraan plasma dan intiplasma. Perlu dicatat, bahwa semangat dalam pengawasan kemitraan ini, KPPU mengedepankan pada perbaikan, pembinaan dan keberlangsungan kerjasama kemitraan antara kedua belah pihak (antara yang besar dan kecil).
Penegakan hukum akan diambil sebagai opsi akhir apabila tidak ada itikad baik dari mitra besar untuk menjalankan kemitraan usaha yang sehat. Kepala Kanwil V memberikan pembekalan hal – hal apa yang patut diwaspadai terkait dengan potensi – potensi adanya pelanggaran prinsip kemitraan usaha yangn sehat.
Pada sesi pertemuan dengan para pelaku di usaha peternakan, Tim Satgas mengumpulkan data dan informasi kegiatan kemitraan di wilayah Kaltim sebagai dasar pembinaan dan pengawasan yang dilakukan tahun 2023 sehingga kemitraan usaha peternakan dapat berjalan saling menguntungkan.
Para pelaku usaha dapat berkesempatan untuk menyampaikan segala keluh kesah dan persoalan kepada Satgas dalam Rakor ini. Dari diskusi, diketahui bahwa masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah bersama KPPU Kanwil V agar kegiatan usaha di Kaltim semakin baik.
Para Peternak Plasma diharap memahami hak dan kewajiban kedua belah pihak serta dapat tegas mempertahankan nilai – nilai kemitraan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak.
Kanwil V KPPU siap untuk membantu dan memberikan pendampingan apabila diperlukan oleh para pihak yang bermitra disamping melakukan pengawasan kemitraan.