Penataan IPAL Jadi Prioritas, Pemkot Balikpapan Dorong Standarisasi Dapur SPPG
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan bergerak cepat menata operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menitikberatkan pada pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya dapur SPPG yang belum memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait pengelolaan limbah.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa persoalan IPAL menjadi aspek paling krusial dalam keberlangsungan operasional dapur SPPG. Pasalnya, limbah dari aktivitas dapur, seperti pencucian peralatan dan sisa minyak, berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Yang paling utama saat ini adalah IPAL. Banyak dapur yang limbahnya langsung dibuang ke saluran, sehingga menimbulkan bau dan potensi pencemaran. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Bagus, Selasa (14/4/2026).
Dari total 18 SPPG di Balikpapan, baru sebagian yang mulai memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Secara keseluruhan di Kalimantan Timur terdapat 74 SPPG, namun kesiapan tiap daerah masih bervariasi.
Menurut Bagus, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan berkolaborasi dengan Balai Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk merumuskan standar IPAL yang lebih aplikatif. Hal ini penting mengingat karakteristik dapur SPPG yang beragam, mulai dari yang berdiri di lahan luas hingga yang beroperasi di ruko atau rumah tinggal.
“Dapur ini bukan pabrik, jadi standarnya juga harus disesuaikan. Kami akan siapkan beberapa opsi desain IPAL yang bisa diterapkan sesuai kondisi masing-masing dapur,” jelasnya.
Belum Penuhi Standar
Ia juga menyoroti dampak sosial dari penghentian sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar. Setiap dapur, kata dia, melibatkan sekitar 40 hingga 50 relawan yang saat ini terpaksa tidak bekerja.
“Kasihan para relawan, dan juga anak-anak yang sebelumnya menerima manfaat program ini. Karena itu kita ingin percepatan solusi, bukan sekadar penegakan aturan,” katanya.
Selain IPAL, terdapat dua persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni sertifikat laik higiene sanitasi dan surat kelayakan lainnya. Namun, Bagus menilai IPAL menjadi faktor penentu karena berkaitan langsung dengan dampak lingkungan.
Pemkot Balikpapan pun mendorong pelaku SPPG untuk segera menyatakan komitmen membangun IPAL, baik melalui pengajuan resmi maupun penyusunan rencana teknis. Standarisasi yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi panduan praktis, termasuk estimasi biaya pembangunan agar pelaku usaha tidak kebingungan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap operasional SPPG dapat kembali berjalan optimal, sekaligus tetap menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.***
BACA JUGA
