Baru 7 dari 18 SPPG Ajukan IPAL, DLH Balikpapan Soroti Rendahnya Kepatuhan Lingkungan

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan di Kota Balikpapan masih menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, baru tujuh dari total 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengajukan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman, mengungkapkan bahwa laporan tersebut baru diterima dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, seluruh SPPG yang telah beroperasi belum melakukan koordinasi dengan DLH terkait kewajiban lingkungan.

“Dari 18 SPPG yang ada, baru tujuh yang mengajukan permohonan. Sisanya belum ada komunikasi sama sekali sejak awal berdiri,” ujar Sudirman, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha pada dasarnya wajib memiliki persetujuan teknis (pertek) lingkungan. Namun, untuk program SPPG atau MBG, terdapat kebijakan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan kemudahan berupa surat keterangan disertai arahan teknis, selama skala usaha masih terbatas.

Seluruh dapur SPPG di Balikpapan diketahui memiliki luas di bawah satu hektare. Dengan demikian, perizinan lingkungan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tanpa perlu melalui proses kajian yang lebih kompleks seperti UKL-UPL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Meski mendapat kemudahan perizinan, Sudirman menekankan bahwa kewajiban pengelolaan limbah tetap tidak bisa diabaikan. IPAL menjadi komponen penting untuk memastikan limbah cair dari aktivitas dapur tidak mencemari lingkungan.

“IPAL ini berfungsi menyaring limbah, termasuk memisahkan minyak dan sisa bahan makanan. Air yang dibuang ke saluran harus sudah relatif bersih,” jelasnya.

Dari tujuh SPPG yang telah mengajukan permohonan, sebagian telah melalui tahap verifikasi lapangan oleh tim DLH. Hasilnya, beberapa unit telah diberikan surat keterangan sekaligus arahan teknis untuk perbaikan sistem pengelolaan limbah.

Standar Pengelolaan IPAL

Namun demikian, hingga kini belum ada satu pun SPPG yang sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH menilai, sebagian pelaku usaha baru bergerak setelah adanya teguran atau penghentian sementara operasional. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi sekaligus pengawasan di lapangan.

“Seharusnya sejak awal mereka melapor, sebagaimana usaha lainnya. Jangan menunggu ada masalah baru datang,” tegas Sudirman.

Ke depan, DLH Balikpapan berkomitmen meningkatkan pengawasan serta mendorong seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban lingkungan. Langkah ini dinilai krusial agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Di tengah upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, kepatuhan terhadap lingkungan menjadi fondasi penting. Sebab, keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari manfaat jangka pendek, tetapi juga dari dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses