BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan sangat mendukung dengan adanya sistem penyediaan air minum dan penyerahan sarana prasarana utilitas kawasan perumahan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud yang mengaku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem penyediaan air minum dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dianggap sebagai pengoptimalan pelayanan.
Ini disampaikan saat rapat paripurna pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas Raperda tersebut, Rabu (11/10/2023).
Rahmad Mas’ud menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Balikpapan yang telah mengusulkan Raperda ini. Tentu hal tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan baik bagi masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan pokok air minum.
“Air minum merupakan layanan dasar dan pemenuhannya diatur sebagai standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia mengatakan Raperda ini juga diharapkan menjadi penguatan rencana, kebijakan dan strategi Kota Balikpapan, terutama dalam hal mengenai defisit penyediaan air baku.
“Karena itu, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah bersama masyarakat untuk mengatasi isu dan masalah penyediaan air minum di Kota Balikpapan,” katanya.
Selain itu, kata dia, Perda ini juga diharapkan menjadi pedoman bersama baik bagi masyarakat maupun dunia usaha. Sebagai koridor penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan prinsip kolaborasi untuk turut serta dalam pencapaian akses aman air minum. Baik aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan maupun aspek berkelanjutan.
“Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam arti luas ini juga berupa penyediaan air baku, penghematan penggunaan air, pencegahan tingkat kebocoran/pencurian air dan konservasi lingkungan,” ungkapnya.
Begitu juga dikatakannya soal Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5/2013, dalam hal ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Ada delapan fokus dalam Perda ini, diantaranya peningkatan dan kemudahan dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, penerapan sanksi yang lebih jelas, penyelarasan Perda dengan peraturan tata ruang yang berlaku dan lainnya.
Sementara terkait Raperda sistem penyediaan air minum, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung juga menuturkan hal yang dengan Wali Kota Balikpapan.
“Sebenarnya waduk Sepaku di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kita harapkan menjadi satu cantolan. Kemudian secara teknis bisa dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan maupun teman-teman PDAM, dalam rangka proses distribusi air dari waduk ke masyarakat,” bebernya.
Sebab itu, dalam proses tersebut lebih kepada sistem pengelolaan air bersihnya. Proses rehabilitasi juga diakuinya harus dilakukan terhadap pipa yang sudah tua.
“Jadi momentum hari ini secara kebetulan kok pas banget dengan suasana di masyarakat yang menjadi isu luar biasa menyangkut persoalan air bersih,” akunya.
Dengan demikian ia mengharapkan Perda ini menjadi cantolan hukumnya, sehingga Kota Balikpapan siap menghadapi situasi seperti ini. Baik secara regulasi maupun sistem manajemennya.
“Harapan kita yang waduk di IKN itu juga bisa didistribusikan, pastinya juga proyek-proyek pemerintah pusat itu pasti harus disupport regulasi yang sudah ada di pemerintah kota,” jelasnya