Polda Kaltim Bongkar Kecurangan Kemasan “Minyak Kita”: Isi Tak Sesuai Label, Direktur PT JASM Tersangka

Barang bukti kemasan "Minyak Kita" yang diamankan Polda Kaltim (foto : Inibalikpapan/Samsul)
Barang bukti kemasan "Minyak Kita" yang diamankan Polda Kaltim (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik curang peredaran minyak goreng kemasan bermerek “Minyak Kita”. Produk subsidi pemerintah tersebut ditemukan beredar dengan volume isi bersih yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Balikpapan.

Volume Kurang Hingga 50 Mililiter

Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, polisi menemukan adanya kekurangan takaran yang signifikan dan melampaui batas toleransi aturan perdagangan.

“Kami menemukan kekurangan isi berkisar antara 25 hingga 50 mililiter per kemasan. Padahal, sesuai ketentuan, batas toleransi maksimal hanya 15 mililiter. Ini jelas tindakan yang sangat merugikan konsumen,” tegas Bambang, Rabu (15/4/2026).

Setelah dilakukan penelusuran rantai distribusi dari Balikpapan ke Samarinda, polisi akhirnya menemukan muara pemasok produk tersebut, yakni sebuah perusahaan asal Kediri berinisial PT JASM.

Direktur Jadi Tersangka, Abaikan Teguran Kementerian

Dalam pengembangan kasus ini, Polda Kaltim resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM.

Mirisnya, perusahaan tersebut diketahui sempat menerima teguran dari kementerian terkait pada Maret 2025. Namun, alih-alih menarik produk yang bermasalah, tersangka justru tetap mendistribusikannya hingga menjangkau pasar di Kalimantan Timur.

“Produk yang seharusnya ditarik justru tetap dijual. Saat ini kami mengamankan 70 kemasan ukuran 1 liter sebagai barang bukti, sementara sekitar 850 kemasan lainnya diduga sudah terjual di masyarakat,” tambah Bambang.

Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Atas praktik culas tersebut, tersangka MHF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Polda Kaltim saat ini masih mendalami total kerugian masyarakat serta durasi praktik curang ini telah berlangsung. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha bahan pokok agar tidak bermain-main dengan hak konsumen, terutama di tengah ketergantungan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses