Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Ia menambahkan, kehadiran kedua tersangka diperlukan untuk menjalani sejumlah tahapan administratif sebelum dilimpahkan, termasuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” jelasnya.
Iman menegaskan, dengan status berkas yang telah lengkap, proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi penangkapan keduanya pada Jumat pagi. Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menyebut Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, disusul dr Tifa dalam waktu hampir bersamaan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa, padahal klien kami selalu memenuhi panggilan dan melaksanakan wajib lapor,” kata Khozinudin.
Menurutnya, jika penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua, seharusnya cukup melalui surat panggilan, bukan tindakan represif.
Sementara itu, Roy Suryo diketahui dijemput paksa di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat dini hari, sesaat setelah tiba dari luar kota. Proses penangkapan disebut sempat diwarnai ketegangan antara pihak keluarga dan penyidik.
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan segera bergulirnya proses persidangan di pengadilan.
Sumber : Suara.com
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
