Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Paser, Bandar Ditangkap dengan Barang Bukti 5,2 Gram

Pelaku dan barang bukti yang diamankan (foto : Humas Polda Kaltm)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan (foto : Humas Polda Kaltm)

PASER, Inibalikpapan.com – Jajaran Polsek Long Ikis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial HA alias S ditangkap di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan barang bukti sabu seberat 5,2 gram.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain berinisial AK alias A, yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku memperoleh sabu dari HA yang tinggal di Desa Semuntai.

Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Long Ikis yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Hafidin, SH, MH bergerak menuju rumah terduga pelaku untuk melakukan penyelidikan.

Sabu Disimpan di Dapur

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari area dapur rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompet maupun di atas meja dapur.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Polisi Sita Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Tunai

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,2 gram.
  • Satu bendel plastik klip kosong berbagai ukuran.
  • Satu unit timbangan digital warna hitam.
  • Satu dompet hitam merek Volcom.
  • Satu dompet warna pink bertuliskan “Toko Emas Simpang Raya Gold”.
  • Satu sendok takar dari sedotan plastik.
  • Satu unit telepon seluler Vivo Y05 warna silver biru.
  • Uang tunai Rp850 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, HA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Long Ikis untuk menjalani proses penyidikan.

Dijerat Pasal Peredaran Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolsek Long Ikis IPTU Hafidin menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyukseskan Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

Ia juga menegaskan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Polres Paser pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga sinergi antara kepolisian dan warga dapat mempersempit ruang gerak para pelaku.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses