BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah mendiskusikan terkait PPKM darurat yang akan diberlakukan di Kota Balikpapan, melihat angkat terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan terus mengalami peningkatan.
“Tadi kita tim satgas sudah rapat dan akan dilanjutkan malam ini diskusi dengan unsur muspida dulu, terkait kebijakan apa yang akan diambil pemkot,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli saat diwawancarai awak media, Rabu (7/7/2021).
Dikatakan Zulkifli, sifatnya inikan instruksi Menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021, dimana selain Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM darurat, juga diterapkan du 12 provinsi dan 43 kabupaten kota yang akan melaksanakan PPKM level 3 dan 4.
“Sebenarnya di dalam PPKM mikro dilevel dalam tingkatan kedaruratannya dan pengendalian wilayah dari level satu terbatas, level dua sedang, level tiga ketat, level empat darurat,” tandasnya.
Tapi memang kalau melihat secara nasional karena ada PPKM darurat di jawa dan bali, untuk tambahan diluar Jawa dan Bali bisa saja masuk di level tiga dan empat dan Balikpapan masuk level empat. “Jadi tingkat seberapa ketat pengendalian ya sama dengan PPKM darurat,” akunya.
Misalnya untuk pemberlakuan tempat kerja kalau level dua masih berlaku 50 persen, tapi di PPKM darurat ini sudah di balik 25 persen di kantor, kegiatan belajar mengajar tidak ada tawar menawar tetap daring. “Yang paling krusial adalah pembatasan operasional kegiatan masyarakat, yang sekarang di Balikpapan diberlakukan pukul pukul 20.00 wita untuk tutup, tapi kalau di level empat jam 17.00 wita sudah tutup, keculai take way berlaku sampai jam 20.00 wita,” kata Zulkifli.
Dalam kaitan pelaksanaan ibadah ada memang ketentuan dan ada tiga alternatif yang diusulkan, salah satunya apakah mengikuti sesuai surat edaran Mendagri agar di zona merah dan orange kegiatan ibadah wajib tutup dan tidak ada berjamaah. “Nanti akan dibahas lagi malam ini dengan berbagai pihak, untuk lebih jelasnya,” tutur Zulkifli.
Selain itu penutupan sejumlah ruas jalan juga akan diberlakukan di Balikpapan, tapi lebih mengarah ke akses jalan yang dimana banyak ditemukan kerumunan warga. “Ada beberapa lokasi penyekatan jalan misal di Jalan BJBJ, Pasar Segar dan Indra Kila dan Jalan MT Haryono,” tutupnya.