BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Melalui surat edaran Walikota Balikpapab Nomor 300/1631/Pem. Tentang perpanjangan Kelima Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan kota. Pemerintah kota akhirnya memperpanjang PPKM berbasis mikro dan kota selama 14 hari mulai tanggal 25 April sampai 9 Mei 2021.
Salah satu yaang masih menjadi perhatian Pemkot Balikpapan, apalagi jelang Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah dan mengantisipasi membludaknya pengunjung ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi pihak pengelola pusat,mal dan pertokoan.
Diantaranya memaksimalkan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, wajib Prokes 4 M dan pengukuran suhu, waktu beroperasi Pukul 10.00- 23.00 wita.
“Sedangkan waktu buka untuk Toko/Swalayan Bahan Pokok dapat menyesuaikan dan tutup maksimal pukul 23.00 Wita,” kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
Begitupun dengan Jasa Hiburan Bioskop atau Wahana Permainan Anak yang non kotak fisik, maksimal 50 persen dari kapasitas, Wahana bermain anak yang kontak fisik, dibuka bertahap maksimal 25 persen dari kapasitas, wajib Prokes 4 M dan pengukuran suhu.
“Petugas Covid-19 dari Pengelola, wajib melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan Protokol Kesehatan di area wahana bermain anak,”ujarnya.
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen dan Razia lalulintas angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM.
“Kepada masyarakat Kota Balikpapan dihimbau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mengurangi mobilitas, mematuhi ketentuan larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah dan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak perlu,” tutupnya.