BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan semua yang akan bertugas di TPS agar melakukan rapid test. Satgas bahkan telah menyurat ke KPU Kota Balikpapan terkait hal itu.

“Kan kita sudah sampaikan (surat) ke KPU tinggal ditanya KPU saja,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konfrensi pers, Minggu (06/12).

“Kalau Satgas meminta semua orang yang berada di TPS harus rapid test, karena saksi (pasangan calon) kan dia dari pagi sampai sore ikut disitu,”

Rizal mengatakan, jika ada yang bertugas di TPS tidak rapid test justru rawan. Sementara anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas, Pegawas TPS maupun kepolisian melakukn rapid test,

“Kalau dia tidak rapid berarti tidak ada gunanya rapid test yang kita lakukan. Sama saja kita, yang lain rapid test, petugas linmas rapid test, petugas kepolisian rapid test. Kalau masih ada yang belum rapid test disitu jadinya (rawan),” ujarnya.

Dia menjelaskan, rapid test bagian upaya penegakan protokol kesehatan agar pilkada aman dan sehat. Bahkan kata dia, Dinas kesehatan sudah menanyakan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada hukum tertinggi keselamatan dan kesehatan orang, berarti kan penegakkan protokol kesehatan lebih tinggi dari Peraturan PKPU maupun Peraturan Bawaslu,” ujarnya.

“Kemarin Bu Dio (Kepala Dinas Kesehatan) juga sudah menanyakan langsung Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting untuk penerapan protokol kesehatan disaat pilkada nanti

Meski begitu lanjutnya, kewajibab saksi paslon rapid test tergantung KPU Kota Balikpapan sebagai penyelenggara pilkada. Namun Rizal mengingatkan, jangan sampai pilkada Balikpapan justru terjadi klaster baru covid-19.

“Memang tergantung KPU karena itu wilayah dia, jangan disalahkan kalau terjadi klaster baru kalau tidak patuh dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version