BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi perhatian masyarakat luas perlahan akan mulai terkuak
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus tersebut. Rencananya akan diumumkan pada Selasa (09/08/2022) petang.
“Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan,” singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua tersangka , yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun belakangan, kematiannya dianggap janggal oleh pihak keluarga dan sejumlah kalangan.
Suara.com