BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 Balikpapan mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tanggal 06 Juni 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 dan Pengendalian COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua
Lalu Wali Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/332/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 ditingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19
Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan khususnya menyangkut aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD dan lainnya
Kegiatan esensial dan non esensial , kegiatan makan dan minum di tempat umum, di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat. bioskop, konstruksi dan industri, tempat ibadah, area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata dan THM