BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan sudah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, sesuai dengan Permendagri nomor 25 tahun 2021.
“Masih kita susun poin-poinnya, kemungkinan dalam surat edaran yang terbaru akan ada pelonggaran secara bertahap,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli saat diwawancarai awak media, Senin (26/7/2021).
Adapun hal itu untuk mengurangi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat sehingga sudah merumuskan mana yang diberikan kewenangan lebih lanjut kepada daerah, maka akan memanfaatkan sebaik mungkin dengan melihat kondisi kota Balikpapan.
“Misalnya untuk kegiatan makan ditempat umum, nah di dalam Permendagri nomor 25 memang diatur terpisah menjadi tiga bagian, yang pertama PKL berada di fasum makan di tempat kami berikan kelonggaran hingga pukul 20.00 wita dengan tetap prokes dan pembatasan kapasitas tetap berlaku,” jelas Zulkifli.
Untuk restoran, rumah makan dan kafe dibagi jadi dua, ada skala kecil kemudian skala sedang dan besar, karena ada rumah makan yang kapasitasnya tak semua besar ada yang kecil, ada juga kafe yang malah kapasitasnya besar sehingga akan ada parameternya.
“Kita lihat jumlah manusia yang berkerumunan di tempat usaha itu rata-rata sampai 30 tempat duduk itu skala kecil boleh makan di tempat dengan prokes,” ujarnya.
Terus bagaimana jika ada rumah makan yang memiliki 100 tempat duduk tapi menguranginya menjadi 30 tempat duduk. Hal ini diperbolehkan.
“Yang kita lihat kerumunannya bukan skala usahanya, tapi kita beri catatan dalam hal kafe, rumah makan dan restoran yang menurunkan kapasitas tempat duduknya silahkan makan di tempat,” tuturnya.
Begitu juga dengan mal tidak akan ditutup total karena kenyataannya pasar swalayan yang ada dalam mal selama inikan buka karena melayani kebutuhan pokok tapi juga pakaian, supaya tidak ada kecemburuan dan tidak adil, maka PKL yang memiliki tenan di mal silahkan berjualan.
“Hanya untuk manajemen mal untuk sementara kegiatan yang bersifat promosi, even tidak dilaksanakan dulu,” tuturnya.
Untuk penyekatan jalan ada relaksasi akan mulai ditutup pukul 19.00-22.00 wita titiknya dikurangi dua yang sifatnya jalan utama seperti Tugu Beruang Madu Jalan Sudirman -MT Haryono dan Simpang Tiga Wika Jalan MT. Haryono – Syarifuddin Yoes yang kemarin diterapkan di 17 titik penutupan sekarang tersisa 15 titik penutupan jalan.
“Kegiatan yang bersifat olahraga boleh dilaksanakan, tapi pertandingan olahraga yang dilaksanakan pemerintah dengan syarat tanpa suporter,” tukas Zulkifli.