BALIKPAPAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Balikpapan mengklaim belum ada warga yang mengajukan pemindahan kelas sejak Presiden memutuskan kenaikan iuran sebesar 100 persen.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Rio, mengatakan belum ada pengajuan turun kelas dalam dua hari terakhir.
“Sampai hari ini (Jumat, 1/11/2019) belum ada pengajuan turun kelas. Yang ada masyarakat ingin mengajukan menjadi peserta,” kata Rio kepada wartawan.
Permintaan turun kelas, kata Rio, justru terjadi ketika rencana tersebut masih menjadi perdebatan. Saat kenaikan masih berupa wacana, sudah banyak masyarakat mengajukan perpindahan kelas. Umumnya dari kelas 1 pindah ke kelas 2.
Terkait dengan perubahan layanan, BPJS Kesehatan bilang, pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Dengan Mobile JKN lebih praktis, tanpa harus ke kantor. Datanya juga langsung terekam di sistem,” kata Rio lagi.
Asal tahu saja, Presiden sudah meneken Perpres 75/2019. Dalam Pasal 34 disebutkan, tarif iuran kelas mandiri III naik Rp16.509 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta. Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS kesehatan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
BPJS Kesehatan mencatat Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri per September 2019 di Balikpapan sebanyak 253.815 peserta untuk seluruh kelas. Sedangkan Peserta Bantuan Iuran sebanyak 356.102 orang.
Khusus untuk peserta mandiri, pada Kelas I terdapat 29.541 peserta aktif dan 20.254 peserta nonaktif. Kelas II tercatat 37.347 peserta aktif dan 25.835 peserta nonaktif. Terakhir di Kelas III ada 75.130 peserta aktif dan 65.709 peserta nonaktif.
Kenaikan tarif akan berlaku pada Januari 2020. Dengan masih memberlakukan tarif lama tersebut hingga akhir tahun 2019, Pemerintah akan tetap menanggung biaya subsidi terhadap iuran kepesertaan BPJS sebesar 73 persen dari tarif yang diberlakukan kepada peserta.