BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tujuh Fraksi DPRD Kota Balikpapan sepakat dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Dua raperda itu yakni Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Pengurangan Kantong Plastik.

Hal itu disampaikan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas pandangan umum Wali Kota terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta pengurangan penggunaan kantong plastic, Kamis (05/02)

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdulloh itu Fraksi Golkar inlkub PBB melalui Juru bicaranya Sjahruddin Side menyatakan, Fraksi Golkar mendukung kedua raperda, terutama Raperda tanggungjawab sosial perusahan dam lingkungan yang belum maksimal.

“Perlu dibentuknya raperda tersebut. Sehubungan penggunaan kantong plastik agar dapat menekan pengurangan sampah plastik perlu kerjasama oleh semua pihak,” ujar Sjahruddin.

Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Abdul Yazid juga menyatakan, Fraksi PDIP
setuju dan akan melakukan pendampingan pembahasan dua raperda tersebut, termasuk yang berkaitan dengan dasar hukumnnya

“Status hukum yang masih kami pertanyakan, hal ini terkait masalah lingkungan. Terutama sampah kantong plastik yang membahayakan bagi kesehatan,” ujar Yazid.

Begitupun Fraksi Gerinda yang disampaikan juru bicaranya Aminuddin juga mendukung kedua raperda itu, karena belum ada yang mengatur Coorporate Social Responbility (CSR) perusahaan dan di lingkungan tempat dimana perusahaan tersebut berusaha.

“Begitupun fraksi kami meminta agar adanya ketegasan dari pemimpin terkait sampah plastik ini, serta peran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengurangi sampah plastik,” ujarnya.
Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Simon Sulean berharap, kedua raperda tersebut segera disahkan menjadi perda. Hanya saja Fraksi Hanura meminta agar program CSR perusahaan harus transparan sehingga berdaya guna bagi kepentingan masyarakat.

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Sri Hana juga sepakat kedua raperda tersebut disahkan. Hanya saja Fraksi Demokrat mengingatkan terkait, kepastian hukum perusahaan harus jelas sehingga ada keterbukaan. Termasuk perusahaan harus peduli dengan lingkungan sekitar.

“Terkait penggunan kantong plastik memang sangat berbahaya dan mengancam kesehatan bagi masyarakat, sehinga kami menyetujui dengan catatan pemkot harus mencari solusi pengganti kantong plastic,” ujarnya.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Subari berharap, setelah kedua raperda itu disahkan jadi perda, perusahaan-perusahaan harus dapat meningkatkan Sumber daya manusia sebagai tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat disekitarnya.

“Terkait sampah plastik harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka sadar tidak menggunakan sampah plastik,” aku Subari.

Fraksi Nasdem dan PPP melalui juru bicaranya Hadi Ibramsyahpun menyetujui kedua raperda tersebut disahkan menjadi perda. Fraksi Nasdem-PPP bahkan
mengapresiasi Forum CSR yang dibentuk yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah kota dengan para perusahaan.

“Sedangkan untuk kantong plastik kami mendukung setelah melihat masih banyaknya sampah plastik di lingkungan warga baik di darat maupun dilaut,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version