BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menyatakan, vaksinasi dan tes covid-19 atau tes PCR maupun antigen tidak membatalkan puasa.
“Pada tahun 2021, MUI terbitkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa,” dilansir darilaman covid-19
Bahwa dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot, tidak membatalkan puasa.
“Begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa Nomor 23/2021,”
MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.
“Ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan melengkapi dosis vaksinasi segera.”
Sebelumnya kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpan Andi Sri Juliarty menyatakan, dalam rangka mempercepatn vaksinasi rencananya akan digelar hingga malam hari seperti tahun kemarin.