Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew

AJI Bandar Lampung Kecam Penganiayaan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

BANDAR LAMPUNG, Inibalikapan.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam penganiayaan-intimidasi terhadap Jurnalis Ampera News, Paisal dan Jurnalis Lampung Post, Sukisno.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, jika berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,” ujar Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, Jumat, 9 Desember 2022.

Berdasar informasi, Paisal mengalami penganiayaan ketika meliput pengolahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Senin, 5 Desember 2022. 

Mulanya, sekitar pukul 10 pagi, Paisal hendak mengecek kebenaran  informasi terkait adanya pengolahan emas ilegal di sekitar desa tersebut. Ketika sampai di lokasi, ia bertemu dengan tiga lelaki lengkap dengan alat untuk mengolah emas.

Paisal sempat mengaku sebagai jurnalis dan menanyakan siapa pemilik tempat tersebut. Ia juga mengambil beberapa foto di lokasi. Namun, tak berselang lama, salah satu dari tiga orang itu membentak dengan nada tinggi, “Ngambil foto kamu ya?” seraya mengambil parang dan membacok kepala Paisal hingga terluka.

Ketika itu, Paisal setengah sadar, ia merasa ada orang yang memegang tubuhnya. Lalu, Paisal menerima bacokan kedua pada bagian leher. Tak berhenti sampai di situ, Paisal menerima serangan untuk ketiga kalinya. Saat itu Paisal sempat menangkis menggunakan tangan kiri hingga robek dan terluka cukup parah.

Setelah itu, tubuh Paisal terlepas, ia mencoba melarikan diri. Namun, ia tetap dikejar menggunakan golok sambil diteriaki, “Patiin (matikan), patiin, patiin.”

Setelah 200 meter, pria tersebut berhenti mengejar. Sebab, sudah berada di jalan umum dan terlihat oleh warga lain. Paisal pun dibantu oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Peristiwa itu pun dilaporkan Paisal ke Polres Pesawaran dengan  Nomor LP/B/774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca juga ini :  Alasan Merugi Sopir Truk Mogok, Warga Tetap Dukung Kebijakkan Pemkot

Sementara, Sukisno menerima intimidasi saat meliput dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ program sembako di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 27 November 2022.

Sebelumnya, Sukisno mendapat informasi dari seorang informan di Desa Sabah Balau, jika dana bantuan sebesar Rp600 ribu dipotong Rp200 ribu oleh salah satu pamong.

Ketika sedang meliput, ia didatangi oleh empat orang yang mengatasnamakan jurnalis. Sukisno ditanya dengan nada kasar oleh para jurnalis tersebut perihal maksud dan tujuannya meliput pembagian BPNT.

Mereka juga mengajak Sukisno untuk ngopi. Namun, ia tidak menghiraukan permintaan tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seseorang kembali datang dengan membawa amplop dan mengatakan, “ada titipan dari bos”. Sukisno menolak dan bergegas pulang. Pukul 1 siang, Sukisno ditelepon oleh seseorang jika dirinya mendapat “salam” dari rombongan jurnalis tersebut. “Kamu (Sukisno) belum tau siapa kami,” ujarnya.

Akhirnya, berita soal keluhan warga Desa Sabah Balau, Lampung Selatan terkait pemotongan BPNT terbit di Lampost.co sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Sukisno kembali dihubungi oleh para jurnalis untuk mengajak bertemu, Sukisno pun menolak karena khawatir akan ada intimidasi secara fisik.

Keesokan harinya, Sukisno mendapat dua pesan suara melalui WhatsApp oleh penyuplai BPNT. Pesan tersebut berisi ancaman untuk berkelahi dan adu debat. Ancaman tersebut terkait pemberitaan soal pemotongan BPNT. Selain itu, orang diujung telepon juga meminta Sukisno untuk tidak grasah-grusuh dalam melakukan pemberitaan pungli di Desa Sabah Balau.

AJI Bandar Lampung meminta agar seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Menurut Dian, dalam pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga ini :  Tujuh Arahan Presiden Hadapi Gejolak Ekonomi Global Akibat Perang Rusia - Ukraina

Dian mengatakan, penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pers. Pasal 18 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Selanjutnya, kepada pihak kepolisian, AJI Bandar Lampung mendesak untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Lampung. “Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang belum tuntas,” kata Dian.(*)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.