Top Header Ad

Berikut Ketentuan Lengkap Peraturan Dewan Pers Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Pers resmi mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence(AI)  dalam industri pers tetap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menghormati hak-hak publik.

Terdapat VIII Bab dengan 10 Pasal yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta, 22 Januari 2025

Disebutkan bahwa penerapan kecerdasan buatan dalam dunia jurnalistik tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip etika jurnalistik, termasuk akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak cipta maupun privasi

Pengawasan Ketat dan Transparansi

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan harus melibatkan pengawasan manusia dari awal hingga akhir proses produksi. Perusahaan pers juga diwajibkan menyebutkan secara transparan jika menggunakan teknologi AI dalam pembuatan gambar, suara, video, atau personalisasi figur tertentu.

Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap karya jurnalistik berbasis AI yang menampilkan personalisasi, seperti avatar manusia atau sulih suara, harus mencantumkan keterangan dan memperoleh izin dari figur asli atau ahli warisnya. Selain itu, setiap perubahan atau penyuntingan karya jurnalistik hasil AI wajib diinformasikan secara terbuka.

Komersialisasi dan Perlindungan Hak

Dewan Pers juga mengatur penggunaan AI dalam iklan programatik di media massa. Iklan berbasis kecerdasan buatan harus diberi keterangan jelas dan mematuhi kode etik periklanan serta peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Pasal 8 memastikan teknologi AI yang digunakan dalam karya jurnalistik harus aman, andal, dan menghormati hak privasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi publik dari potensi penyalahgunaan data pribadi.

Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik berbasis AI akan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah Menuju Era Digital

Peraturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2025, menandai komitmen Dewan Pers dalam menghadapi tantangan era digital. Dengan pedoman ini, diharapkan perusahaan pers dapat memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan secara bijak untuk meningkatkan kualitas jurnalisme tanpa melanggar nilai-nilai etika dan hak asasi manusia.

BACA JUGA :

Berikut Aturan Lengkapnya

PERATURAN DEWAN PERS NOMOR: 1/PERATURAN-DP/I/2025 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM KARYA JURNALISTIK

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam peraturan ini:

1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawan.

4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.

6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan alogoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.

7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.

8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.

9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

BAB II PRINSIP DASAR

Pasal 2

1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ. (2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.

(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.

(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.

Pasal 3

(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.

(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.

(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundangundangan terkait lainnya.

(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.

(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

BAB III TEKNOLOGI

Pasal 4 Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.

BAB IV PUBLIKASI

Pasal 5

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.

(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.

(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.

(5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.

Pasal 6

Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

BAB V KOMERSIALISASI

Pasal 7

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.

(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundangundangan.

BAB VI PELINDUNGAN

Pasal 8

(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.

BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 9

(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di  Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 10 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jakarta, 22 Januari 2025 Dewan Pers

Ditandatangani

Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S

Ketua

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.