BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukann Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal segera disidang.
Pasalnya, berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut berkas perkara tahap satu atas nama tersangka Firli dilimpahkan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade dilansr dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurut Ade, berkas perkara tahap satu ini di antaranya berisi hasil pemeriksaan dari total 115 saksi dan ahli. “Total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli,” ujarnya
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul sejak 22 November 2023 lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.