Syahrul Karim saat menyerahkan APD

Besok, KPU Balikpapan Tetapkan 1.500 PPDP

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencananya, KPU Kota Balikpapan akan menetapkan 1.500 petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP). Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim, Kamis (09/07).

“Kemudian 1 hari kemudian mereka akan melakukan Bimtek tata cara coklit dalam rangka melakukan dalam rangka melakukan verifikasi data pemilih di lapangan,” ujar Syahrul disela-sela monitoring dan penyerahan alat perlengkapan diri (APD) dan perlengkapan kepada petugas PPDP di Kelurahan Karang Rejo (9/7/2020).

Menurutnya, PPDP direkrut melalui RT setempat dengan minimal usia 20 tahun dan maksmil 50 tahun. Tidak harus Ketua RT ataupun Pengurus RT, tapi juga warga yang aktif dilingkungan RT bisa ditunjuk menjadi PPDP.

“Kemudian juga kami meminta mereka mengisi instrument bebas covid-19, surat pernyataan. Nanti kalau ada yang gejala mau tidak mau kita akan arahkan rapid test, kalau reaktif test swab,” jelasnya.

Kata dia, jumlah 1.500 PPDP karena berbasiskan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diperkirakan 1.500. “TPS kita kan diproteksikan 1.500 berrati jumlah PPDP 1.500 dibentuk berdasarkan jumlah TPS,” ujarnya.

“Setiap RT 1 PPDP nanti yang keliling mereka mendatangi pemilih sesuai data pemilih yang diserahkan KPU. 1 TPS maksimal 500,” lanjutnya

Dalam kesempatan tersebut, KPU menyerahkan APD berupa face shield, masker, hand sanitizer sarung tangan bagi panitia pemungutan suara (PPS) dan PPDP. Karena akan digunakan saat melakukan verifikasi data pemilih.

“Itu wajib digunakan ketika bnertemua dengan masyarakat Sesuai PKPU Nomor 6 Tahiuin 2020 pelaksanaan pilkada  kan harus mengikuti standar covid-19 jadi seluruh penyelenggara dipastikan keselamatan dan kesehatannya,” tandasnya.

Mulai 15 Juli hingga 13 Agustus, PPDP akan mendatangi rumah warga untuk melakukan verifikasi data, dengan berkoordinasi dengan RT setempat. Karena RT yang tahu wilayahnya, dengan membawa data pemilih.

Baca juga ini :  Kasus Kekerasan Seksual Makin Meningkat, Kemenkumham Diminta Masif Sosialisasi UU TPKS

“Jadi skrining pertama itu dari Pak RT dicek misalnya pemilihnya sudah pindah atau pemilih ini orangnya sudah meninggal atau ada pemilih tambahan karena umumrnya sudah 17 tahun, nanti Pak RT bisa memasukkan ke dalam formulir yang sudah disiapkan.”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.