Syukri Wahid

Dewan Tanggapi Soal RUU Kesehatan, Sebut Tidak Ada Naskah Akademis 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menyuarakan persolan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang kini mendapat penolakan dari organisasi profesi kesehatan.

Ia mengaku bahwa RUU ini belum memenuhi standar filosofis, sosiologi dan yuridis, di mana hal tersebut menjadi standar dalam setiap penyusunan legal drafting. Apakah sebuah R UU atau Peraturan Daerah (Perda).

“Saya juga atas nama profesi sebagai dokter gigi dalam hal ini memang kita ada aksi nasional untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law,” ucapnya kepada 

Menurutnya, dalam RUU tersebut ada isu penting terkait pelemahan profesi dokter dan dokter gigi.

“Seyogyanya setiap profesi itu punya lembaga yang memiliki kewenangan sesuai RUU Kesehatan yang terdahulu, dengan nantinya disahkan Ut5U ini maka terjadi pelemahan di ikatan profesi dokter yang punya wewenang mengeluarkan surat tanda registrasi,” bebernya.

Di mana nantinya, kata dia, semua dokter dan dokter gigi yang lulus itu harus punya uji kompetensi.

“Nah, inilah yang ada di dalam Omnibus Law yang dipangkas, sehingga diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah. Saya bisa bayangkan kalau setiap lulusan dokter gigi harus diuji oleh pemerintah daerah, padahal disitulah peran organisasi profesi yang akan memberikan sertifikasi kepada seluruh anggota dokter dan dokter gigi yang berkecimpung di Indonesia,” terangnya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law itu terdapat hawa tentang liberalisasi kapitalisme kesehatan.

“Sebab itu RUU ini lebih pro kepada kapitalisme, sehingga pure (murni) usaha kesehatan itu diserahkan kepada mekanisme pasar. Padahal di sana kita ada ruang kontrol, di mana kesehatan itu tidak sepenuhnya prespektif ekonomi,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia mengatakan ramahnya Omnibus Law ini akan berorientasi ke arah sana.

Baca juga ini :  Presiden Terima Surat Kepercayaan Penugasan Enam Duta Besar Negara Sahabat di Indonesia

“Selanjutnya yang ketiga RUU ini belum memiliki naskah akademis yang mumpuni dan belum ada feedback dari profesi dari untuk memberikan tanggapan, tetapi DPR RI tetap ngotot. Saya pribadi menganggap RUU Kesehatan Omnibus Law harapannya kita tolak,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.