DPMPTSP Balikpapan Perkuat Layanan Terintegrasi untuk Percepat Pengembangan UMKM
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah tersebut diwujudkan dengan pengintegrasian berbagai layanan publik dalam satu lokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, integrasi layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan legalitas usaha secara lebih cepat, efisien, dan transparan.
Menurutnya, selama ini pelaku usaha sering dihadapkan pada proses pengurusan yang melibatkan berbagai instansi. Melalui layanan terpadu, seluruh kebutuhan tersebut secara bertahap dapat diakses dalam satu tempat sehingga mempersingkat waktu dan memudahkan masyarakat.
“Konsep yang kami bangun adalah bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan layanan secara terintegrasi sesuai kebutuhan usahanya. Jadi masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai dokumen yang diperlukan,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan, saat ini sejumlah layanan telah tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Di antaranya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, hingga layanan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Helmi menuturkan, keberadaan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan jumlah usaha yang memiliki legalitas lengkap. Dengan legalitas yang memadai, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
“Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan UMKM. Karena itu kami terus berupaya memberikan kemudahan agar pelaku usaha terdorong mengurus seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.
Selain enam layanan yang telah berjalan, DPMPTSP juga tengah mempersiapkan penambahan empat layanan baru melalui kerja sama dengan sejumlah mitra strategis. Kehadiran layanan tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem usaha dan memberikan pendampingan yang lebih komprehensif kepada pelaku UMKM.
Helmi mengungkapkan, tingginya antusiasme masyarakat dalam mengurus legalitas usaha terlihat dari jumlah penerbitan Nomor Induk Berusaha yang terus meningkat setiap tahun. Sepanjang 2025, DPMPTSP Balikpapan menerbitkan sekitar 5.200 NIB, sementara total NIB yang telah diterbitkan sejak implementasi sistem Online Single Submission (OSS) pada 2019 mencapai lebih dari 127 ribu dokumen.
Capaian tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Untuk tahun 2026, Pemkot Balikpapan menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sebesar dua persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami optimistis target tersebut dapat tercapai melalui peningkatan kualitas pelayanan dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian Kota Balikpapan,” tutup Helmi.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
