BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi khusus di bulan September 2023 ini.
Relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi diberikan bagi 11 jenis pajak yang menunggak bisa melakukan pembayaran pokok pajak di 1-30 September 2023.
Plt.Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, kebijakan relaksasi penghapusan denda diberlakukan untuk menaikan realisasi penyerapan pajak daerah.
“Jadi wajib pajak yang melakukan pembayaran pelunasan pajak di bulan September 2023, ketika punya denda maka akan dihapus secara sistem,” ucapnya, Kamis (7/9/2023).
Idham menyampaikan tujuan relaksasi ini untuk menarik minat warga yang selama ini terkendala dengan denda bisa melakukan pembayaran pokok pajaknya sehingga dengan tingkat kepatuhan bisa mendongkrak penyerapan PAD.
“Kita berharap tingkat kepatuhan meningkat sehingga tidak ada alasan lagi denda pajak tinggi untuk tidak membayar kewajibannya, ” jelasnya.
Berdasarkan data hingga Juli 2023, realisasi PAD Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai 43 persen dari target 1,084 triliun.
Untuk capaian PAD masih tahap finalisasi, saat ini masih menunggu pembayaran PBB hingga akhir bulan September ini. ” Kita tetap berupaya optimis, bisa capai target,” katanya.
Untuk capaian PAD terbesar di sektor pajak hotel dan restoran hingga akhir Juli 2023, pajak daerah 43 persen dan retribusi sebesar 43 persen.
“Kenaikan paling besar ada di sektor hotel dan restoran,” ujarnya.
Perlu diketahui, target PAD Kota Balikpapan 2022 mengalami penyesuaian. Dari target awal Rp850 miliar menjadi Rp785 miliar. Tentunya penyesuaian PAD 2023 yang saat ini dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Kota Balikpapan dapat berjalan sesuai harapan semua pihak.
Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Balikpapan telah melakukan rapat dengan Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, untuk membahas pendapatan pajak daerah kota Balikpapan.
Mengingat saat ini sudah memasuki triwulan, diharapkan pihaknya dapat memaksimalkannya. Seperti hal dengan pajak daerah.
Ditanya perihal capaian pajak,
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto menerangkan, untuk capaian pajak daerah sampai dengan saat ini sudah mencapai 40 persen dari total capaian Rp 631 miliar.
Adapun capaian pajak yang mencapai lebih dari 100 persen yaitu pajak hiburan sekitar 133 persen. Sementara untuk pajak lainnya ada yang baru mencapai 50-70 persen.
“Namun yang agak minim adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 11 persen, yang mana biasanya masyarakat baru bayar di akhir bulan September,” ucap Suwanto.
Selain itu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) juga sangat minim hanya 0,78 persen, ia pun menyarankan dinas terkait untuk dilakukan pergeseran anggaran yang sudah up 50 persen lebih dan ditambahkan lagi dengan yang lebih dari 100 persen.
“Pengurangan di Minerba, tetapi penambahan di pajak- pajak yang sudah mencapai lebih dari 50-100 persen,” jelasnya.
Meningkatnya pajak hiburan juga dikarenakan banyaknya kegiatan yang digelar di Balikpapan seperti acara konser. Namun karena pandemi mulai naik, sehingga beberapa konser di Balikpapan harus ikut tertunda.
“Ketika ini sudah diperbolehkan, kami minta pihak perizinan harus bisa memanggil para EO untuk terkait tiket porporasi (tiket masuk),” akunya.
Diingatkan, bahwa pihak EO juga harus mengetahui meski pajak di Balikpapan 25 persen, tetapi itu yang bayar adalah para penonton. Sehingga pajak itu bisa benar-benar diserahkan ke Dispenda Balikpapan.
“Paling tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota saja,” ungkapnya.