DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Hukuman Tegas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Tari/Mahendra
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Tari/Mahendra?DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren (ponpes). Ia menegaskan kondisi tersebut harus ditangani serius dengan penegakan hukum tegas.

“Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di ponpes, harus ditindak tegas agar ada efek jera,” ujar Cucun dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Kasus Beruntun Jadi Alarm Serius

Sejumlah kasus mencuat dan menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.

Kasus lain juga terjadi di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, yang melibatkan seorang pengajar sekaligus alumni ponpes dengan dugaan korban sedikitnya 17 santri laki-laki.

DPR Dorong Pencegahan dan Sanksi Berat

Melihat tren tersebut, Cucun menilai perlu langkah pencegahan dini (early warning) serta sistem pengawasan yang lebih kuat di lingkungan pendidikan.

Ia juga menegaskan pentingnya sanksi berat bagi pelaku.

“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegas politisi dari Fraksi PKB itu, dikutip dari laman DPR

Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas

Selain penindakan pelaku, Cucun menekankan negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari aspek hukum hingga pemulihan psikologis.

“Hak-hak pemulihan korban harus dipenuhi, termasuk perlindungan hukum, kesehatan fisik dan mental, serta keamanan,” ujarnya.

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait

Sebagai langkah konkret, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian/lembaga terkait untuk membahas solusi menyeluruh atas maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Pembahasan akan mencakup:

  • Standar pembinaan pesantren
  • Integrasi sistem perlindungan santri
  • Mekanisme pengawasan internal
  • Sistem pelaporan yang aman bagi korban

Jaga Kepercayaan Publik terhadap Pesantren

Cucun menilai kasus-kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh kredibilitas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai dan moral.

“Pesantren tumbuh dari kepercayaan masyarakat. Karena itu, perlindungan santri harus menjadi bagian utama tata kelola,” tegasnya.

Pesan Tegas: Tak Ada Toleransi

Cucun menutup dengan penegasan bahwa setiap anak dan peserta didik berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan.

“Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses