DPRD dan Pemkot Balikpapan Sepakati Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (11/5/2025).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Balikpapan.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat yang telah mendukung jalannya pemerintahan serta pembangunan di Balikpapan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga lingkungan agar tetap bersih serta cepat tanggap dalam menghadapi situasi darurat.

“Keberhasilan Kota Balikpapan dalam menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri tidak lepas dari dukungan kebijakan strategis, baik di tingkat nasional maupun regional. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan bagi para pelaku usaha, meningkatkan realisasi investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi investor,” ujar Muhaimin.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian alam sejalan dengan peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan. Dengan tema yang diusung tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kota yang semakin maju, ramah lingkungan, serta penuh keberagaman dalam harmoni berkelanjutan.
Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan dalam pendapat akhirnya menyampaikan sejumlah saran dan catatan. Untuk menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi kebijakan ini.
Kebijakan Strategis
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemkot Balikpapan selanjutnya akan menetapkan kebijakan strategis guna mendukung iklim usaha yang lebih kondusi. Serta meningkatkan daya saing daerah dalam menghadapi era globalisasi. Terutama dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Persetujuan bersama terhadap Raperda ini menandakan bahwa pemerintah dan DPRD memiliki komitmen kuat dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Harapannya, regulasi ini akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi Kota Balikpapan,” tutup Muhaimin.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, selanjutnya Raperda akan melalui proses penetapan. Untuk kemudian diimplementasikan sebagai regulasi yang mengikat dan memberikan manfaat. Bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Balikpapan.***
BACA JUGA