Disdukcapil Balikpapan Pastikan Penghapusan Biometrik, Cegah Duplikasi NIK
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memastikan penanganan kasus duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data biometrik dilakukan secara cepat melalui koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menjelaskan bahwa setiap temuan penggunaan data biometrik yang terlapis atau terduplikasi akan segera ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan penghapusan data kepada Ditjen Dukcapil.
“Begitu ada kasus, kami langsung menyampaikan surat melalui sistem elektronik, baik melalui E-Office maupun aplikasi Srikandi. Setelah surat diterima oleh Ditjen Dukcapil, proses langsung diteruskan kepada tim teknis, baik di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) maupun Direktorat Fasilitasi Pendaftaran Penduduk (Dafduk). Setelah penghapusan biometrik dilakukan, proses administrasi dapat segera dilanjutkan,” ujar Tirta Dewi, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, mekanisme digital tersebut membuat penanganan kasus menjadi lebih efektif dibandingkan proses administrasi secara manual. Disdukcapil hanya perlu menunggu konfirmasi bahwa data biometrik yang bermasalah telah dihapus dari sistem nasional sebelum pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan.
Tirta Dewi mengungkapkan, kasus duplikasi data biometrik memang tidak terjadi dalam jumlah besar, namun masih ditemukan secara berkala. Dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya beberapa kali mengajukan permohonan penghapusan data biometrik kepada pemerintah pusat.
“Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi hampir setiap bulan ada beberapa permohonan yang saya tandatangani. Kasus ini bisa terjadi karena kesalahan dalam proses pelayanan maupun karena kondisi tertentu dari masyarakat yang menyebabkan data NIK menjadi terlapis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kendala serupa. Disdukcapil Balikpapan akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengajukan penghapusan biometrik sehingga data kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan pada pelayanan publik lainnya.
Selain menangani persoalan administrasi kependudukan, Disdukcapil Balikpapan juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui dukungan pemerintah pusat, termasuk penambahan pasokan blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Ketersediaan blangko tersebut diharapkan mampu mempercepat pencetakan dokumen kependudukan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tepat waktu.
Disdukcapil Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga validitas data kependudukan sebagai fondasi utama berbagai layanan pemerintah, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemilu.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, setiap permasalahan data diharapkan dapat diselesaikan secara cepat sehingga hak-hak administrasi masyarakat tetap terlindungi.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani/Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
