Top Header Ad

DPRD Kota Balikpapan Bahas Raperda Kota Ramah Lansia dalam Rapat Paripurna

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Kota Ramah Lanjut Usia dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/2/2025).

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai langkah strategis dalam menghadapi peningkatan jumlah penduduk lansia di Balikpapan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, jumlah lansia di Balikpapan mencapai 59 ribu jiwa. Angka ini diproyeksikan meningkat secara signifikan menjadi 202 ribu jiwa pada tahun 2045, dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 28,05 persen.

“Populasi penduduk lansia di Kota Balikpapan menempati urutan ketiga terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur. Seiring dengan meningkatnya jumlah lansia, usia harapan hidup (UHH) di Kota Balikpapan juga mengalami kenaikan dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 75,87 tahun pada 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan usia harapan hidup ini harus diiringi dengan kebijakan yang mendukung kesejahteraan lansia. Ia menambahkan, Kota Balikpapan saat ini sedang mengalami fase bonus demografi, yang ditandai dengan tingginya jumlah penduduk usia produktif. Namun, setelah fase ini berlalu, jumlah lansia akan terus bertambah, sehingga diperlukan lingkungan yang mendukung dari segi sosial, ekonomi, maupun fisik.

“Peningkatan jumlah lansia akan membawa konsekuensi yang kompleks dan bersifat multidimensi. Tantangan ini mencakup hampir setiap aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga infrastruktur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan Wahyudi menekankan bahwa peningkatan jumlah lansia dapat berdampak positif apabila mereka tetap sehat, aktif, dan produktif. Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik, penuaan penduduk dapat menjadi beban bagi perekonomian dan sistem kesejahteraan sosial.

Mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Ramah Lansia

Raperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung lansia agar tetap mandiri dan produktif. Dalam konsep kota ramah lansia, seluruh kebijakan, layanan, pengaturan, dan infrastruktur harus dirancang untuk memungkinkan lansia menua dengan aktif dan berkualitas.

“Hal ini dapat dilakukan dengan mengenali berbagai kapasitas dan kebutuhan lansia, merespons kebutuhan mereka secara fleksibel, menghormati keputusan. Serta gaya hidup mereka, melindungi lansia yang rentan, serta mempromosikan inklusi sosial,” jelasnya.

Melalui raperda ini, DPRD Kota Balikpapan berharap dapat menghadapi tantangan penuaan penduduk setelah bonus demografi, menyediakan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak lansia, meningkatkan kesejahteraan sosial lansia. Serta mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah bagi para lanjut usia.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah. Dalam merancang berbagai program dan fasilitas yang mendukung kesejahteraan lansia di Kota Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.