FH Unmul dan BRWA Perkuat Sinergi, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kaltim

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara (foto : IST)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara menggelar diskusi publik strategis guna mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Kegiatan bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” ini berlangsung pada Jumat (8/5/2026) di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda.

Satukan Akademisi, Pemerintah, hingga Tokoh Adat

Forum ini menjadi ruang dialog lintas sektor yang mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, hingga mahasiswa.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unmul, Nataniel Dengen, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Senada, perwakilan Dekan FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, menyebut isu masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus diperjuangkan melalui kolaborasi lintas sektor.

Soroti Konflik Tenurial hingga Kebijakan Tata Ruang

Diskusi menghadirkan berbagai narasumber yang menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi masyarakat adat, seperti, konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, dam kebijakan tata ruang yang belum berpihak

Tokoh adat Benedictus Beng Lui turut menyampaikan langsung perspektif komunitas adat dalam mempertahankan wilayah dan ruang hidup di tengah tekanan pembangunan.

Dorong Implementasi Regulasi

Forum ini juga menekankan pentingnya implementasi regulasi yang sudah ada, seperti, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015

Kedua regulasi tersebut dinilai menjadi dasar penting dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pemberdayaan Jadi Kunci Pembangunan Inklusif

Tak hanya aspek perlindungan, diskusi juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Penguatan kapasitas dinilai penting agar masyarakat adat mampu, emngelola sumber daya alam berbasis kearifan local, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan komunitas

Bangun Sinergi dan Peran Akademisi

Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan diharapkan membangun sinergi dalam mendukung kebijakan serta implementasi perlindungan masyarakat adat.

Forum juga mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan akademisi dalam, advokasi, penelitian, dan gerakan sosial

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari komunitas masyarakat adat, NGO, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis, sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses